Jember (beritajatim.com) – Temuan adanya manipulasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dua rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu tindakan tegas dari pemangku otoritas dan kebijakan.
Demikian pernyataan terpisah dari Indi Naidha, legislator DPRD Kabupaten Jember, dan advokat Mohammad Husni Thamrin, Jumat (31/10/2025).
Thamrin melayangkan surat permintaan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Rumah Sakit Daerah Balung kepada Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember.
“Apabila terbukti ada manipulasi, segera melakukan pergantian pimpinan dan semua yang terlibat, serta melaporkan pada aparat yang berwenang,” kata Thamrin.
Menurut Thamrin, jika terbukti, penggelembungan anggaran klaim JKN itu termasuk kategori korupsi. “Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Sementara itu, Indi Naidha juga meminta tindakan tegas terhadap Rumah Sakit Siloam menyusul temuan dari BPJS Kesehatan Jember. “Harapan saya tidak hanya melalui warning Dinas Kesehatan. Ini layak dibawa ke ranah hukum, karena merugikan masyarakat,” katanya.
Indi berharap Dinas Kesehatan Jember bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lebih kuat mengawasi semua rumah sakit. “Saya mengimbau rumah sakit dan dokter melakukan pelayanan yang benar kepada masyarakat, Tolong berhenti mengambil keuntungan pribadi,” katanya.
Direktur RS Siloam Jember Rekki Budiono Susanto belum menanggapi pertanyaan Beritajatim.com via WhatsApp soal temuan BPJS Kesehatan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman sudah melayangkan surat teguran kepada RSD Balung. “Kami sudah memperingatkan secara tertulis Rumah Sakit Balung berdasarkan surat dari BPJS Kesehatan untuk melakukan penertiban administrasi keuangan,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Balung Nurullah Hidajahningtyas menyatakan, manipulasi ini diduga dilakukan seorang dokter spesialis bedah ortopedi. “Saya selaku pimpinan sejak awal sudah mengingatkan dokter yang bersangkutan. Sudah saya edarkan (peringatan) larangan fraud,” katanya.
Audit dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim JKN tahun 2022 hingga 2025. “Saya masuk RSD Balung pada 2023. Yang melakukan mark up sudah jelas,” kata Nurullah.
Nurullah sudah melaporkan oknum dokter tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia. Satuan Pengawas Internal dan Komite Medis saat ini sedang bekerja untuk memberikan sanksi berat kepada oknum dokter tersebut. “Yang jelas yang bersangkutan harus mengganti (uang yang sudah dimanipulasi),” katanya. [wir]






