Blitar (beritajatim.com) – KPU Kota Blitar menyebut ada potensi penghitungan ulang di sejumlah TPS. Hal itu terjadi lantaran KPU Kota Blitar menemukan ada ketidaksinkronan jumlah perolehan suara antara formulir C hasil dengan Saksi serta Pengawas TPS.
Selisih tersebut ketahuan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Saat ini KPU serta Bawaslu dan saksi dari partai politik dengan melakukan pencocokan perolehan suara.
“Untuk PSU clear (tidak ada) untuk rekapitulasi penghitungan ulangnya kemungkinan besar ada, karena kami lihat kaitannya selisih dan sebagainya maka nanti akan diklopkan datanya dari teman-teman saksi dan Bawaslu kemudian bisa melakukan sinkronisasi,” Kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Senin (19/02/24).
Jika tidak ditemukan kecocokan maka KPU Kota Blitar siap untuk melakukan penghitungan kembali surat suara di TPS yang bersengketa. Penghitungan kembali ini menjadi solusi terakhir, jika dalam proses pencocokan tidak ditemukan titik terang.
“Misalkan harus menghitung kembali surat suara di lokasi kami siap untuk melakukan proses itu, yang jelas kami di KPU tidak boleh ada satu suara pun yang kemudian miss,” imbuhnya.
Dalam tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan ini KPU Kota Blitar meminta agar PPS dan Panwascam bekerja maksimal. Sehingga hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini tidak ada kesalahan.
“Kami minta temen-temen Bawaslu dan saksi untuk melakukan proses pengawasan dengan baik,” tegasnya.
Bawaslu Kota Blitar sendiri mengakui adanya temuan selisih jumlah suara antara C hasil. Selisih jumlah suara tersebut nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu Kota Blitar di proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Sehingga nanti kita perlu konfirmasi juga memang ada kesalahan-kesalahan administrasi yang nanti harus kita sampaikan di pleno kecamatan,” ucap Roma Hudi, Ketua Bawaslu Kota Blitar.
Meski ada potensi penghitungan ulang surat suara, namun untuk PSU(pemungutan suara ulang) tidak ada kemungkinan. Hal itu diungkapkan secara tegas oleh KPU dan Bawaslu Kota Blitar.
Kesalahan yang terjadi ini hanya soal selisih angka dan dimungkinkan keliru dalam proses input data baik C Hasil maupun milik saksi. Adapun faktor kekeliruan tersebut disebabkan karena kelelahan dari KPPS. [owi/beq]






