Surabaya (beritajatim.com) – Platform Edukasi Kedokteran, Asclepio Edukasi Medika Indonesia menggelar diskusi terbuka bersama dokter seluruh Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI. Di situ, mereka membahas seputar isu RUU Kesehatan.
Menariknya, dalam diskusi tersebut muncul pengakuan dari salah satu dokter yang mengaku sempat mendapatkan bullying dari senior sejak awal ia diterima sebagai residen. Saat itu, ia tengah menjalani studi PPDS di centre pendidikan di Pulau Jawa.
Menanggapi itu, Dirjen Nakes Kemenkes RI drg Arini Anaya mengatakan bahwa diperlukan adanya perbaikan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, agar transparan dan tidak terjadi bullying dalam segi apapun.
“Kultur PPDS banyak yang bully, (seperti) dimarah-marahin, membelikan barang, antar jemput, melakukan semua pekerjaan yang di luar jam kerja. Banyak yang ter-abuse secara fisik dan mental,” kata drg Anaya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajatim.com, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam paparannya menyinggung terkait simplifikasi pembuatan STR tenaga kesehatan. Menurutnya, penyederhanaan pembuatan STR dimaksudkan agar tidak banyak surat izin yang harus diurus.
“Terlebih mempertimbangkan biaya serta persyaratan yang dirasa cukup rumit. Hal ini juga akan tetap memperhatikan kompetensi dokter, dimana nantinya mutu tenaga kesehatan akan tetap terjaga dan dibawah pengawasan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Cerita Mahasiswi UM Surabaya Sempat Gagal 5 Kali Masuk Fakultas Kedokteran
Buka Fakultas Kedokteran, Unesa Segera Bangun Rumah Sakit Pendidikan
Mutu tenaga kesehatan sendiri, akan tetap dijaga dan organisasi profesi juga berperan di situ. Bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran, organisasi profesi dapat mengajukan ke Kemenkes RI, kemudian akan dapat di-blacklist dan tidak dapat melanjutkan perpanjangan SIP dan STR.
Sekedar diketahui, dalam diskusi bertajuk ‘Diskusi Sehat bangun Saran Tepat guna Kesehatan Semakin Kuat’ tersebut membahas sejumlah topik terkait perlindungan tenaga kesehatan, distribusi dokter, dan isu mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Kemduian juga dibahas peran organisasi profesi serta hak dan kewajiban dokter internship, hingga pertimbangan terkait sistem kolegium yang direncanakan dipakai dalam sistem pendidikan residensi dokter spesialis. [ipl/but]






