Jember (beritajatim.com) – Aroma ketidakberesan tercium pada distribusi lahan perhutanan sosial di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selain itu, tidak semua petani hutan sana yang kebagian lahan, ada dugaan pungli di sana.
Rico Nurfiansyah Ali dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara yang mendampingi Masyarakat Pejuang Petani Hutan Kecamatan Mayang, mengatakan, pelaksanaan perhutanan sosial di Seputih tidak sesuai kaidah prinsip keadilan, partisipatif, kepastian hukum, dan bertanggung gugat.
Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial tertanggal 25 September 2025, Gabungan Kelompok Tani Hutan Sumber Makmur mendapat hak pengelolaan 949 hektare lahan hutan produksi dan 531 hektare lahan hutan lindung.
Namun ternyata ada anggota Gapoktan Sumber Makmur Seputih yang tidak kebagian lahan, dan ada anggota yang hanya mengelola lahan antara 500-1000 meter persegi. Sementara di lain pihak, Ketua Gapoktan Sumber Makmur Imam Ghozali justru mengelola dua hektare lahan. “Ini kan disparitasnya sangat tinggi. Ini tidak adil,” kata Rico, Senin (12/10.2026).
Padahal, menurut Rico, luas lahan yang didistribusikan melebihi jumlah anggota Gapoktan. “Ada 949 hektare hutan produksi dengan jumlah anggota 769 orang. Kalau masing-masing anggota dikasih satu hektare, masih ada sisa seratus hektare. Namun faktanya setiap anggota hanya mengelola masing-masing lahan 10 kali 50 meter dan 10 kali 100 meter,” katanya.
Tak hanya itu, Petani juga mengeluhkan dugaan pungli. Mereka harus membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses pengelolaan lahan hutan. “Yang kami temukan bahkan ada yang membayar Rp28 hyra untuk empat petak, dan harus lunas di depan,” kata Rico.
Hal ini dibenarkan Misnayan, seorang petani hutan. Dia terpaksa menjual kambing peliharaannya untuk bisa membayar Rp4 juta agar mendapat hak pengelolaan lahan seribu meter persegi. Dia khawatir tidak bisa menggarap lahan jika tidak membayar.
Dalam waktu dekat LBH MKN dan MPPH Mayang akan menginventarisasi petani yang diminta dan sudah membayar sejumlah uang pengelolaan lahan. Rico berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember, Senin (12/10.2026), Ketua Gapoktan Sumber Makmur Imam Ghozali mengaku mengelola lahan seluas dua hektare. Dia juga sudah membagikan lahan kepada anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang aktif.
Namun Imam Ghozali menampik tudingan adanya pungli. “Itu nitip uang ke saya,” katanya. Dia tidak menjelaskan untuk apa titipan uang tersebut.
Rico meminta agar uang titipan tersebut dikembalikan kepada petani. “Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.
Imam Bukhari, penyuluh kehutanan Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Jember, mengaku tidak tahu adanya praktik pungli tersebut. “Ini jadi terang-benderang. Intinya kami atas nama pemerintah menjunjung tinggi segala sesuatu yang menjadi tugas pokok fungsi dan terbatas dengan kewenangan saya, pastinya saya menyampaikan sesuai dengan regulasi, tidak ada yang kami kurangi dan tidak ada yang kami tambahi,” katanya.
Namun tak urung LBH MKN dan MPPH mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Jember untuk melakukan verifikasi faktual dengan membentuk tim atau kelompok kerja khusus yang menangani pelaksanaan pengelolaan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Jember. Rico menduga hal seperti ini tak hanya terjadi di Seputih.
Mereka juga mendesak Pengurus Gapoktan Sumber Makmur Seputih dan Dinas Kehutanan Jatim Wilayah Kabupaten Jember untuk membuka data anggota dan luasan hak kelola lahan garap masing-masing anggota. “Kami mendesak Gapoktan Sumber Makmur dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember untuk mendistribusikan lahan secara adil dan proporsional,” kata Rico. [wir/ian]






