Probolinggo (beritajatim.com) – Teriakan “rampok” yang menggemparkan warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, menyeret tujuh orang ke pemeriksaan polisi. Dua di antaranya terindikasi positif narkoba berdasarkan tes urine, sementara dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi perselisihan itu masih didalami.
Tujuh orang tersebut terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan polisi pada Rabu (14/10/2026), setelah muncul perselisihan dengan warga di sebuah rumah di desa setempat.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, mengatakan pemeriksaan awal dan pendalaman oleh Satreskrim telah dilakukan. Namun, hasil gelar perkara sementara belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukum mereka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara sementara, belum ditemukan adanya cukup bukti untuk menaikkan status hukum para pihak tersebut,” kata Widy saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) petang.
Meski demikian, polisi belum menutup penyelidikan. Pendalaman masih berlanjut dan gelar perkara dapat kembali dilakukan apabila ditemukan alat bukti atau petunjuk baru.
Di tengah penyelidikan kasus tersebut, polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh orang yang diamankan. Hasilnya, dua orang terindikasi positif mengandung narkoba.
Keduanya langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara lima orang lainnya dipulangkan dengan kewajiban lapor apabila diperlukan.
Widy membenarkan bahwa kelompok tersebut berkaitan dengan LSM dan profesi wartawan. Namun, polisi belum menyimpulkan motif kedatangan mereka ke lokasi maupun dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
Saat dikonfirmasi apakah kelompok tersebut diduga hendak memeras kepala desa, Widy menjawab singkat, “Masih didalami lebih lanjut.”
Dengan demikian, dugaan pemerasan belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian dari hasil penyelidikan.
Polisi menyatakan pengamanan dilakukan setelah menerima informasi mengenai perselisihan antara warga dan sejumlah orang yang berkunjung ke lokasi. Langkah tersebut diambil untuk mencegah situasi semakin memanas dan menghindari aksi main hakim sendiri.
“Seluruh langkah kepolisian dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Widy.
Hingga Jumat petang, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan tujuh orang tersebut melakukan tindak pidana. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa di Desa Triwungan, termasuk latar belakang perselisihan yang membuat mereka diteriaki rampok oleh warga. (rap/ian)






