Surabaya (beritajatim.com) – Peredaran gula rafinasi ilegal di pasar konsumsi menjadi masalah serius yang merugikan petani tebu dan mengganggu stabilitas harga gula nasional.
Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kejaksaan berjanji akan memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“Laporkan jika ada gula rafinasi yang masuk ke masyarakat. Karena peruntukannya hanya untuk industri,” tegas Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat, usai Rapat Koordinasi di Surabaya pada Senin (25/8/2025).
Dia menegaskan bahwa gula rafinasi hanya ditujukan untuk industri. Ia mendesak penegakan hukum yang nyata agar gula tersebut tidak bocor ke pasar ritel.
“Masyarakat bisa melapor ke Diskrimsus Polda maupun Intel Kejaksaan jika menemukan pelanggaran,” kata Roni.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sunardi Soekanto, mengungkapkan bahwa peredaran gula rafinasi ilegal menjadi salah satu alasan utama gula petani tidak terserap. Dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula rafinasi yang jauh lebih murah (sekitar Rp11.000 per kg) dibanding HPP gula petani (Rp14.500 per kg), pasar menjadi tidak sehat.
“Ada 11 pabrik gula rafinasi yang mendapat izin impor. Kami minta pemerintah menelusuri kuota, penggilingan, dan penyalurannya. Jika ada penyimpangan, harus ada penegakan hukum tegas,” ujar Sunardi.
Sinergi Gula Nusantara Serap Gula Petani
Dalam upaya mendukung petani, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Mahmudi, memastikan program penyerapan gula petani telah berjalan. Tahap awal, sebanyak 30.000 ton gula petani akan diserap oleh ID Food dan RNI.
“Masih ada sekitar 84 ribu ton yang belum terserap, tetapi pedagang sudah berkomitmen untuk ikut menyerap. Kami berharap dalam sebulan semua pembelian bisa rampung,” jelas Mahmudi.
Selain itu, Mahmudi menyatakan SGN mendukung penuh program replanting tebu seluas 100.000 hektar yang ditargetkan pemerintah. Dengan peningkatan produksi, ia optimis target swasembada gula konsumsi sebesar 3,2 juta ton pada tahun 2026 dapat tercapai.
Abdul Roni menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan pelaku industri menjadi kunci keberhasilan program ini. “Tugas kita adalah mengawal distribusi. Jika hilir terganggu karena rafinasi ilegal, program akan gagal,” tegasnya.[rea]






