Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan surat perpanjangan masa jabatan Arief Tjahjono sebagai sekretaris daerah pemerintah daerah setempat.
Sunardi, anggota Komisi A, mempertanyakan kronologi pengusulan tersebut. “Masa jabatan sekda berakhir pada 14 Januari 2023. Belum berakhir, sudah turun perpanjangan jabatan. Tanggal 27 Desember 2022, persetujuan perpanjangan dari gubernur sudah turun,” katanya, dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember, di DPRD Jember, Senin (29/5/2023).
Pemkab Jember kemudian mengajukan masa perpanjangan jabatan lagi pada 31 Maret 2023. Sunardi membandingkannya dengan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018. “Di sini disebutkan bahwa masa jabatan penjabat sekda maksimal tiga bulan dan sampai dilantiknya sekda definitif. Kalaupun perpanjangan disetujui, maksimal hanya tiga bulan,” katanya.
Kepala BKPSDM Suko Winarno mengatakan, Pemprov Jatim sudah menyatakan secara lisan bahwa perpanjangan kedua masa jabatan Arief sebagai penjabat sekda tidak perlu persetujuan tertulis gubernur pada April 2023. Sunardi menilai hal itu tidak absah. “Karena dalam peraturan sudah tegas di sini,” katanya.
Sunardi mengusulkan agar Komisi A bertemu Pemerintah Provinsi Jatim untuk memperjelas persoalan ini. “Kita ajak sekda dan BKPSDM,” katanya.
Menanggapi itu, Suko menjelaskan, pengajuan usulan perpanjangan dilakukan lebih dulu karena tak ingin ada kekosongan jabatan saat seleksi sekda belum selesai. “Sehingga kami sudah mengajukan perpanjangan pada 14 Desember 2022. Kemudian terbitlah surat gubernur pada 27 Desember 2022,” katanya.
Mengenai masa jabatan maksimal penjabat sekda, Suko menyatakan, sudah mengajukan masa perpanjangan jabatan kedua ke Pempro Jatim. “Tapi dijawab Badan Kepegawaian Daerah Jatim, yang dijadikan dasar adalah surat persetujuan gubernur untuk perpanjangan pada 27 Desember 2022,” katanya.
Namun Sunardi tetap bersikeras ada persoalan. “Amanatnya cuma tiga bulan (masa perpanjangan). Takutnya berkenaan dengan apa yang disahkan dengan kewenangan sekda, akan jadi kabur nantinya,” katanya.
Sementara itu Nurhasan, anggota Komisi A lainnya, melihat surat keputusan bupati untuk memperpanjang masa jabatan kedua tidak cermat. “Acuannya berbeda dengan arahan dari gubernur. Arahan dari gubernur (dalam SK 27 Desember 2022 yang menyetujui perpanjangan masa jabatan sekda) adalah masa perpanjangan (berlaku) sampai terbentuknya sekda definitif,” katanya.
Namun bupati justru menerbitkan SK perpanjangan pada 14 Januari 2023, bahwa masa jabatan Arief sebagai penjabat sekda hingga April 2023. “Kelihatan bahwa bupati ketika mengeluarkan perpanjangan SK, tidak membaca secara baik keputusan persetujuan gubernur, bahwa (masa perpanjangan) tidak berlaku tiga bulan, tapi sampai terpilihnya sekda definitif,” kata Nurhasan.
Ketidakcermatan ini membuat SK perpanjangan masa jabatan penjabat sekda oleh bupati pada 14 Januari 2023 tidak sinkron dengan isi SK gubernur 27 Desember 2022. “Seandainya SK pada 14 Januari 2023 ini sesuai dengan (surat) persetujuan gubernur (tertanggal 27 Desember 2022), maka tidak perlu pada 31 Maret 2023 mengirimkan surat lagi (ke Pemprov Jatim),” kata Nurhasan.
Suko mengatakan, SK bupati mengenai perpanjangan jabatan sekda tertanggal 6 April 2023 sudah mengacu pada SK gubernur 27 Desember 2022. SK itu berlaku sampai terpilihnya sekda definitif hasil dari seleksi terbuka. [wir]






