Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Raperda Ripparkab).
“Maksud Ripparkab adalah sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jember yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Mufid, dalam nota penjelasan tujuh rancangan peraturan daerah prakarsa parlemen, ditulis Senin (22/5/2023).
Menurut Mufid, ada dua tujuan Ripparkab. Pertama, menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis pariwisata kabupaten, dan daya tarik wisata kabupaten. Kedua, menjadi pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan pedoman dalam penyusunan rencana strategis organisasi perangkat daerah terkait.
“Pelaksanaan pembangunan kepariwisataan nasional tidak dapat dilepaskan dari pembangunan kepariwisataan provinsi, kabupaten dan kota yang dilakukan secara menyeluruh, berimbang, bertahap dan berkelanjutan,” kata Mufid.
Ruang lingkup pengaturan dalam raperda ini meliputi pembangunan kepariwisataan kabupaten, pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, pembangunan pemasaran pariwisata labupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembangunan kelembangaan kepariwisataan labupaten, dan program pembangunan kepariwisataan kabupaten, serta pengawasan dan pengendalian.
Sistem pembangunan melalui Ripparkab memiliki tujuan akhir meningkatkan pendapatan masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat ini meliputi cakupan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
“Cakupan Ripparkab dibentuk dalam koridor visi besar nasional agar terwujud Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat,” kata Mufid.
Visi besar nasional ini harus dapat diterjemahkan secara jelas dalam lingkup provinsi dan kabupaten melalui Ripparkab. Visi Ripparkab tidak dapat dilepaskan dari kawasan strategis pariwisata yang merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Visi Penataan Ruang Kabupaten Jember ditetapkan agar terwujudnya keseimbangan pertumbuhan wilayah melalui pengembangan Agrobisnis, Pariwisata dan Usaha Ekonomi Produktif berbasis potensi lokal dalam pembangunan berkelanjutan. “Sejalan dengan visi penataan ruang di bagian pariwisata, maka misi penataan ruang adalah mewujudkan pengembangan agribisnis, pariwisata, dan usaha ekonomi produktif berbasis potensi lokal.” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Mufid menegaskan, arah dan kebijakan pengembangan kegiatan pariwisata terdiri atas arah kebijaksanaan, sasaran pembangunan, strategi kebijaksanaan. “Strategi pengembangan pariwisata yang dijabarkan menjadi strategi pengembangan produk wisata, strategi pemasaran dan promosi, strategi pengembangan aksesibilitas, strategi pengembangan prasarana, strategi pengembangan usaha, strategi destinasi pariwisata, dan strategi kelembagaan pariwisata,” katanya. [wir]






