Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah meninggalnya 7 orang akibat meminum miras, anggota Polres Pasuruan langsung melakukan pengecekan. Pengecekan ini dilakukan di dua titik di wilayah Kecamatan Bangil.
Namun Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi masih belum membeberkan lokasi penggeledahan yang telah dilakukan. Dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan dua orang yang merupakan penjual minuman keras.
Saat ini keduanya masih menjalani wajib lapor guna keperluan penyelidikan Polres Pasuruan. “Inisialnya sodari E dan sodari R. Ini kami periksa karena korban membeli di dua toko miliknya,” kata Bayu, Rabu (17/5/2023).
Bayu menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah minuman keras yang dijual di toko tersebut. Hal ini diketahui setelah penjual miras yang berada di kawasan Plaza Bangil telah mengakuinya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/peristiwa/kapolsek-bangil-beber-identitas-7-korban-meninggal-diduga-miras-oplosan/
Sedangkan untuk barang bukti, pihak kepolisian masih mengumpulkannya. Saat ini polisi masih mengamankan tiga botol kosong bekas minuman para korban yang diminum pada Sabtu malam hingga Minggu pagi hari.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya masih berusaha dikumpulkan. “Kami masih mengumpulkan barang bukti seperti baju korban saat terakhir dipakainya,” lanjut Bayu.
Bayu juga menjelaskan bahwa 10 orang yang meminum minuman keras ini berada di Kelurahan Pogar. Kesepuluh Orang tersebut diketahui meminum minuman Beer Bintang, McDonald, dan Anggur Merah Cap Orang Tua.
Sebelumnya telah diberitakan tujuh orang yang merupakan warga Kecamatan Bangil meninggal dunia setelah menenggak minuman keras. Ketujuh orang tersebut meninggal secara bergantian mulai hari Senin (15/5/2023) hingga Selasa (16/5/2023). (ada/ted)






