Pasuruan (beritajatim.com) – Banyak kritikan saat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) hendak disahkan. Namun ada juga sejumlah masyarakat yang menyetujui pengesahan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan.
Salah satunya yakni datang dari ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Kabupaten Pasuruan, Ayik Suhaya. Ayik mengatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan penundaan RTRW.
Ayik mengatakan jika didapati perusahaan yang akan mendirikan usahanya dengan mendirikan pabrik akan banyak seleksi. Termasuk dampak lingkungan yang akan ditimbulkan, sehingga para pengusaha harus melakukan izin amdal.
“Jika ada pendirian pabrik pasti ada amdalnya, jika amdal lingkungan tidak ada, pasti pabrik itu gak bisa beroperasi. Tapi jika perusahaan tersebut masih membandel bisa dikenakan PP no 21 tahun 2021, aturannya lebih tinggi dari Perda,” jelas Ayik.
Ayik juga mengatakan pengunduran Perda RTRW ini juga akan berdampak kepada masyarakat. Salah satunya yakni angka pengangguran yang sangat tinggi, sehingga rawan terjadinya kriminakitas.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/warga-pasuruan-timur-tolak-pengesahan-perda-rtrw/
Dihubungi terpisah Kepala Bappelitbangda, Bakti Jati Permana saat ditemui seusai rapat dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki potensi besar kepada para investor. Bakti mengatakan jalur Surabaya – Malang sangat menjanjikan bagi para investor masuk.
Hal ini dikarenakan banyaknya pintu keluar tol yang ada di wilayah bamrat Kabupaten Pasuruan ini. Seperti halnya Kecamatan Gempol, Kecamatan Pandaan, Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Purwodadi.
“Terkait perencanaan RTRW merupakan salah satu pedoman kita untuk kegiatan ke depannya. Sehingga kami bisa menyiapkan para investor yang masuk baik dari segi wisata, industri, dan pengembangan perumahan,” jelas Bakti. [ada/but]






