Jember (beritajatim.com) – Keinginan buruh agar PT M di Kabupaten Jember ditutup jika tidak memenuhi hak pekerja mendapat dukungan dari Supiyan Sauri, pengawas ketanagakerjaan Dinas Kenaga Kerja (Disnaker) Koordinator Wilayah V Jawa Timur. Namun penutupan perusahaan bukan kewenangan Disnaker.
Tuntutan penutupan PT M dilontarkan perwakilan buruh yang berunjuk rasa dan menemui anggota DPRD Jember, Kamis (13/4/2023) kemarin. Mereka menilai manajemen PT M sudah melakukan pelanggaran hak normatif buruh, satu di antaranya tidak dibayarkannya tunjangan hari raya.
“Kami sudah menerima surat pelimpahan permasalahan dari kabupaten ke provinsi. UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan lembur adalah kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Monggo dilaporkan ke (Disnaker) Provinsi Jatim kalau memang harus,” kata Supiyan.
Sejumlah persoalan yang mendapat perhatian Disnaker Jatim adalah masalah upah dan THR. “Ini mendesak. Kami sangat beharap ada pertemuan sebelum hari raya. Saya kasihan kepada pekerja. Harapannya hanya satu: ada THR sesuai aturan. Tapi tidak ada berita kapan diberikan. Saya ingin dijembatani Disnaker Kabupaten Jember kapan kita panggil,” kata Supiyan, siap bertemu dengan PT M di DPRD Jember pekan depan.
“Mulai dulu PT M selalu bermasalah. Saya juga setuju kalau ditutup. Saya beberapa kali melakukan pertemuan, tapi tidak ada hasilnya karena saling lempar (tanggungjawab). Saya akan tindaklanjuti apa yang jadi keluhan,” kata Supiyan.
Namun, lanjut Supiyan, Disnaker tak berwenang menutup perusahaan begitu saja. “Menutup perusahaan harus ada proses. Makanya, permasalahan teman-teman yang kita utamakan adalah masalah THR. Seharusnya diberikan H-7 lebaran. Kami di Disnaker Jatim mengawal dan mendampingi penyelesaian masalah di PT M,” katanya.
Supiyan menyarankan kepada buruh untuk mengadu resmi ke Disnaker Jatim. “Nanti akan kami pilah-pilah mana yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Nanti dari berita acara pemeriksaan akan ada tindak lanjut berupa nota pemeriksaan,” katanya.
Selama ini belum ada laporan persoalan PT M ke Disnaker Jatim. Supiyan paham butuh biaya perjalanan ke Surabaya menyelesaikan persoalan. Semua pihak akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan hak-hak normatif buruh untuk kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Terlepas dari masalah PT M, Disnaker Jatim sudah membuka posko pengaduan. “Silakan mengadu secara online atau melalui kantor pengawas di masing-masing kabupaten,” kata Supiyan.
Saat ini sudah mendapat pengaduan secara daring soal THR dari salah satu lembaga pendidikan di Jember. “Kami tetap akan tindaklanjuti. Kami harus klarifikasi, karena pengaduan bisa jadi dari pekerja, bisa dari keluarganya. Sekarang masalah THR tidak ada yang dicicil. Wajib diberikan kontan sesuai aturan,” kata Supiyan. [wir]






