Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan ratusan botol miras oplosan. Barang tersebut ternyata milik seorang nenek yang terjaring saat operasi pekat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 234 botol miras berbagai ukuran. Ratusan miras tersebut dikemas dengan botol plastik dan kaca.
“Petugas sudah mengamankan 234 botol miras oplosan dengan rincian, 167 dalam botol plastik ukuran 600 ml, 42 buah miras botol kaca ukuran 325 ml dan 25 miras di botol kaca ukuran 220 ml,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan pelaku yakni inisial RI (64) warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan/KabupatenBangkalan. Nenek tersebut merupakan mantan pekerja di salah satu tempat produksi miras yang saat ini sudah tutup lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia.
“Jadi pelaku membuat sendiri dengan menggunakan racikan yang sudah ia pelajari sebelumnya. Miras hasil racikannya ini dijual antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu perbotol,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Komplotan Pelaku Curanmor Bangkalan Diringkus, Jual Motor Curian Secara Online
Ribuan Warga Desa di Bangkalan Bangun Poskamling Ganjar
KPK Periksa Anggota KI Bangkalan Soal Dugaan Lelang Jabatan
Wiwit mengatakan, pelaku juga telah memproduksi dan menjual miras tersebut sejak tahun 2006 lalu. Bahkan, Ia juga memproduksi dan menjual barang haram tersebut di rumahnya sendiri.
Namun, kini pelaku tidak ditahan sebab pelaku hanya dikenai penyidikan tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga, polisi hanya menyita barang bukti miras milik pelaku.
“Pasal yang disangkakan yakni Tipiting, tersangka tidak dilakukan penahanan,”pungkasnya. [sar/but]






