Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Dia diperiksa untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI, red), Bupati Bangkalan 2018-2023.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RALAI,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/3/2023)..
Dia menambahkan, penyidik juga memanggil Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan Andang Pradana, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangkalan Bambang Setyawan.
Baca Juga:
Kasus Suap Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Koordinator Pokmas
Selain itu, juga memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan Moch. Musleh, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta. Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” kata Ali.
Baca Juga:
KPK Periksa 19 Ketua Pokmas Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Seperti diketahui, KPK menduga Abdul Latif menerima Rp5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
KPK menyebut, penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas. [hen/beq]






