Blitar (beritajatim.com) – Tempat karaoke di Kabupaten Blitar dibolehkan tetap buka selama Ramadhan 1444 H. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 yang diedarkan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Tertulis dalam surat edaran tersebut bahwa tempat hiburan malam atau cafe karaoke tetap diizinkan buka selama Ramadhan 2023. Namun operasional tempat hiburan malam dan cafe karaoke ditentukan jamnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar membatasi jam operasional tempat hiburan malam atau cafe karaoke selama bulan suci Ramadan tahun 2023 ini yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 23 Maret hingga 24 April 2023.
“Ya memang benar seperti yang tertulis itu nggak usah ditanyakan lagi jamnya kalau semua sama yang ditulis di surat edaran tersebut jam 21.00 sampai jam 01.00 malam,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:
Kandang Ternak di Blitar Rusak Diterjang Angin Kencang
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar ini sedikit berbeda dengan daerah sekitar. Pemkot Kota Blitar misalnya yang menerbitkan surat edaran bahwa seluruh tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang ada di wilayah kota Blitar selama bulan Ramadan akan ditutup sementara.
Namun Pemerintah Kabupaten Blitar justru sebaliknya. Pemkab Blitar tetap mengizinkan tempat usaha hiburan malam atau cafe karaoke yang ada di wilayahnya untuk tetap beroperasi namun dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Sejumlah sanksi pun telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar bagi pemilik tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan. Namun Satpol PP Kabupaten Blitar selaku penegak aturan tersebut belum menjelaskan sanksi apa yang dimaksud.
Baca Juga:
Sholat Tarawih Kilat di Blitar, 23 Rakaat Hanya 10 Menit
Satpol PP Kabupaten Blitar juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan aturan tersebut. Yang jelas aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan cafe karaoke yang sudah diterbitkan tersebut benar adanya.
“Kalau pertimbangan soal aturan tersebut bagaimana ya Saya nggak tahu coba tanya yang buat sana,” ungkas Rustin sembari mengatakan hendak mengikuti rapat.
Selain mengatur jam operasional tempat hiburan malam Pemerintah Kabupaten Blitar juga melarang adanya kegiatan ronda keliling menggunakan kendaraan dan sound system. Masyarakat hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ronda sahur dengan alat seadanya dan tanpa pengeras suara atau sound system. [owi/beq]






