Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar belum melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Sikap pemerintah Kota Blitar ini sedikit berbeda dengan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang melarang penjualan dan peredaran pakaian bekas dari luar negeri karena dianggap merugikan negara.
Saat ini, Pemkot Blitar belum mengeluarkan aturan resmi mengenai pelarangan penjualan pakaian bekas impor. Meski begitu Pemerintah Kota Blitar mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas dari luar negeri.
Imbauan ini dikeluarkan oleh Pemkot Blitar menyusul seringnya event penjualan pakaian bekas dari luar negeri yang diadakan di Kota Patria tersebut.
“Presiden Jokowi dan menteri perdagangan pak Zulkifli Hasan memang melarang tapi kalau di Kota Blitar belum sampai ke arah situ kami hanya menghimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas dari luar negeri atau Thrifting,” kata Santoso, Wali Kota Blitar, Selasa (21/3/2023).
Kota Blitar memang sering dijadikan tempat ajang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting. Salah satu acara thrifting yang paling dekat akan diselenggarakan di Kota Blitar adalah tanggal 1 hingga 9 April mendatang di Blitar Town Square atau Blitos.
Baca Juga:
Diskopindag Kota Malang Bakal Periksa Toko Pakaian Bekas Impor
Pemkot Blitar mengimbau agar masyarakat menghindari membeli pakaian bekas impor. Pemkab menilai ada berbagai bahaya yang tersimpan dari pakaian bekas luar negeri tersebut.
Salah satunya adalah bakteri ataupun penyakit yang ada di pakaian bekas. Pakaian thrifting harus terlebih dahulu dilakukan sterilisasi sebelum bisa digunakan oleh masyarakat.
“Ya itukan pakaian bekas dari luar yang dimungkinkan ada penyakit ya ini yang bahaya karena itu kan jumlahnya tidak satu dua karung ratusan karung yang disita,” imbuhnya.
Santoso menegaskan bahwa masyarakat Kota Blitar sudah sepatutnya menghindari penggunaan pakaian bekas dari luar negeri. Hal itu disarankan Santoso karena menurutnya pakaian bekas memiliki dapat kurang baik terutama ke kesehatan.
“Ya kalau orang luar negeri yang menggunakan pakaian itu sehat kalau gudhiken (penyakit kulit) gimana ya akan juga ikut tertular to,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pakaian Bekas Senilai Rp 10 Miliar Dibakar di Sidoarjo
Sementara itu, salah satu pengguna pakaian bekas dari luar negeri, Robby Ridwan tidak setuju dengan adanya larangan penggunaan baju thrifting yang digembar-gemborkan oleh Pemerintah. Menurutnya larangan adanya importir pakaian bekas dari luar justru akan membuat masyarakat akan membeli baju Thrifting tersebut melalui Online.
Sehingga dengan begitu justru resiko tertularnya penyakit dari pakaian luar negeri semakin besar. Disisi lain menurut Robby kualitas pakaian thrifting jauh lebih bagus dari pada brand lokal.
“Kalau saya tidak setuju, karena misal importir dilarang berjualan maka konsumen akan membeli secara langsung melalui online sehingga potensi tertularnya penyakit akan semakin tinggi,” jelasnya.
Selama Robby sudah sering membeli baju bekas dari luar negeri yang dijual oleh importir asal Blitar. Pria berusia 37 tahun tersebut mengaku tidak ada keluhan kesehatan setelah memakai pakaian thrifting.
Bahkan menurutnya harga baju Thrifting di Blitar jauh lebih murah bila dibandingkan dengan baju lokal dengan kualitas yang sama. [owi/beq]






