Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi. Dua tersangka itu masing-masing berinisial HR dan IH.
“Salah satu tersangka yakni HR, berumur 29 tahun, berstatus mahasiswa, warga Karang Penang, Sampang. Sedangkan IH berumur 40 tahun, warga Larangan, Pamekasan. Dua tersangka ini sama-sama sebagai sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (15/03/2023).
Ia mengungkapkan, dua tersangka ini diminta menjadi sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi dari Sumenep ke Suramadu. Dari Suramadu akan diganti dengan sopir lain. “Jadi dua tersangka ini mengaku tidak tahu tujuan pengiriman pupuk bersubsidi ini. Karena sistem yang digunakan adalah sistem ‘ranjau’ atau berganti-ganti sopir secara estafet beberapa kali hingga tiba di tujuan akhir,” paparnya.

Dari jasa menjadi sopir truk tersebut, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 500.000 satu kali perjalanan. “Para tersangka ini mengaku sudah dua hingga tiga kali disuruh menjadi sopir mengantarkan pupuk bersubsisi,” terang Kapolres.
Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” ungkap Kapolres.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pupuk-bersubsidi”]
Ia menambahkan, saat ini aparat Polres Sumenep masih melakukan pengejaran terhadap W, otak penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton.
“W ini warga Kecamatan Bluto. Dia ini diduga sebagai pengendali upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sumenep ke luar daerah. W ini merupakan seorang pengusaha. Kami tengah melacak keberadaannya melalui HP dua terangka,” kata Kapolres.
Polres Sumenep berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang diangkut 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton pupuk. Pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan ke luar Sumenep itu terdiri dari Pupuk Urea 240 karung, dan Pupuk Phonska 120 karung. [tem/but]






