Surabaya (beritajatim.com) – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Surabaya menyayangkan sikap Ketua Stikosa AWS, Meithiana Indrasari yang sempat membekukan Acta Surya dengan dalih evaluasi dan mendowngrade nilai menjadi E dua mahasiswanya atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho, dan Dwita Feby Febriyola.
Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya saat diwawancarai wartawan mengatakan jika tindakan ketua Stikosa AWS untuk membekukan LPM Acta Surya dengan dalih evaluasi dan mendowngrade nilai menjadi E serta ancaman pelaporan ke Polda Jawa Timur karena ketahuan merekam diam-diam pembicaraan antara Meithiana dan dua mahasiswa tersebut adalah berlebihan karena rekaman tidak sampai di transmisikan.
“AJI Surabaya menyayangkan tindakan kampus yang bisa dianggap sebagai bentuk pembredelan. Lebih lagi itu terjadi di kampus yang dikenal sebagai kampus penghasil banyak jurnalis. Terkait Laporan ke Polda Jatim, Bukankah pelaporan UU ITE terlalu berlebihan? Kalau kita lihat di pasal 1 ayat 4 UU ITE, rekaman yang diambil Kiki dan Feby tidak sampai disimpan atau ditransmisikan, karena langsung dihapus,” ujarnya, Rabu (01/03/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”Stikosa-AWS”]
Eben juga menjelaskan jika memang Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) seperti Acta Surya tidak secara gamblang dilindungi oleh UU Pers No. 40 tahun 1999. Namun, LPM memiliki payung hukum di UU Pendidikan Tinggi No. 13 tahun 2012 pasal 8 dan 9 tentang kebebasan akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma. Hal itu juga wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
“Secara gamblang di UU Pers belum ada. Payung hukumnya bisa pakai UU Pendidikan Tinggi, yang salah satunya membahas kebebasan akademik,” imbuh Eben.
Senada dengan Eben, Atmaji Sapto Anggoro, Dewan Penasehat Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT) sekaligus anggota Dewan Pers mengatakan jika LPM sama seperti Media Watch yang tidak masuk dalam aturan yang terang di UU Pers No. 40 tahun 1999. Namun, Dewan Pers pada periode terbaru ini memiliki program untuk meningkatkan peran dan fungsi pers kampus.
“Dewan Pers periode ini adalah meningkatkan peran dan fungsi pers kampus dan media Watch (pemantau media), karena bagi Dewan Pers itu adalah aset masa depan yang akan membuat ekosistem pers ke depan lebih baik karena di situlah center of excellence,” tegas Sapto.
Perlu diketahui, mahasiswa Stikosa AWS menggelar aksi protes kepada pimpinan akademik kampus Stikosa AWS usai dua mahasiswi yang juga anggota LPM Acta Surya mendapatkan sanksi pengurangan nilai menjadi E di seluruh mata kuliah semester 5.
Selain itu, ketua Stikosa AWS juga sempat membekukan Acta Surya dengan dalih jika website actasurya.com dikelola oleh alumni bernama Hendro. Padahal, Pimpinan Umum Acta Surya, Firda dan Hendro yang dituduh menguasai penuh website Actasurya.com telah memberikan penjelasan jika website tersebut telah diserahkan pada tahun 2011 dan hubungan Hendro dengan Acta Surya hanyalah sebagai developer dan konsumen. (ang/kun)






