Jember (beritajatim.com) – Jumlah pajak daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang masih terutang mencapai Rp 267 miliar. Pemerintah Kabupaten Jember akan mengambil langkah dan berkonsultasi dengan kejaksaan.
“Masih ada Rp 267 miliar pajak terutang. Bukan pajak tahun ini, tapi pajak sejak 20 tahun lalu sampai hari ini. Kami akan cek siapa saja wajib pajak yang harus membayar. Nanti kami cocokkan dengan kondisi warga kita,” kata Bupati Hendy Siswanto, ditulis Rabu (22/2/2023).
Menurut Hendy, ada 220 ribu orang warga Jember yang termasuk dalam kategori kurang mampu secara ekonomi. “Kalau memang mereka belum mampu, punya rumah, tapi tidak bekerja, kan tidak mungkin menjual rumah untuk bayar pajak. Mungkin nanti akan ada kebijakan selama tidak melanggar hukum,” katanya.
BACA JUGA:
Pandemi, Target Pajak Daerah Jember Baru Tercapai 37 Persen
Ada kemungkinan pemutihan atau penghapusan pajak terutang itu, “Namun kami akan lakukan kajian dulu sebelum kebijakan itu kami ambil,” kata Hendy.
Pemerintah Kabupaten Jember sudah mengevaluasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hendy ingin ada peningkatan pendapatan asli daerah tahun ini.
Para kepala desa dan lurah diharapkan aktif membagikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kepada warga dengan dipantau camat. “Kejaksaan siap memfasilitasi para kepala desa dan lurah untuk berkonsultasi maupun pendampingan apapun terkait problem-problem di lapangan. Yang jelas kami sedang menata untuk peningkatan pajak tiap tahun,” kata Hendy.
BACA JUGA:
Pajak Hotel Anjlok, Pajak Reklame di Jember Justru Meningkat
Peningkatan pendapatan dari pajak sebenarnya sudah meningkat. “Sampai hari ini sudah meningkat, tapi yang ditargetkan masih belum sampai,” kata Hendy.
Target PBB tahun ini Rp 80 miliar. “Mudah-mudahan tercapai. Kemarin pada 2021 tercapai Rp 67 miliar, tahun 2022 Rp 72 miliar. Naik realisasinya, tapi targetnya kurang tinggi menurut saya,” kata Hendy. [wir/suf]






