Sidoarjo (beritajatim.com) – Langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (PT. HSI), terus dilakukan oleh Bank OCBC NISP.
Setelah laporan pidananya diproses oleh Bareskrim Polri, hari ini Bank OCBC NISP menjalani sidang perdana atas gugatan perdata terhadap SW, dan sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT HMU (PT HMU) dan PT HSI di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/2/2023).
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah SW, PT. HMU, PT SMF , HKNS, Dra LN, LS, NS M.A, HJ, TH, DW dan SNS serta PT HSI.
Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP mengatakan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi.
Sebagai pemilik 99,9% saham PT HMU dan pemegang saham pengendali, SW merupakan suami MS, Komisaris Utama PT HSI sampai Desember 2016.
Sedangkan LS yang merupakan adik MS, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama PT HSI. Hubungan PT. HMU dan PT. HSI makin dekat lantaran DW yang saat ini masih sebagai direktur utama PT HMU juga menjabat Komisaris Utama PT HSI sampai dengan Mei 2021.
“Dari penjelasan tersebut tampak adanya peran, dukungan maupun pengelolaan PT HSI oleh SW baik melalui istrinya maupun lewat PT HMU. Perubahan pemegang saham tersebut yang diikuti dengan perubahan pengurus PT HSI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada OCBC NISP merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Apalagi kemudian terungkap bahwa setelah PT. HMU keluar dari PT HSI pada Mei 2021, terdapat upaya PKPU pada Juni 2021 dan berakhir pailit terhadap PT HSI pada September 2021,” jelas Hasbi Setiawan usai persidangan.

Hasbi menegaskan, perubahan pemegang saham dan/atau pergantian pengurus PT. HSI tidak akan menghilangkan tanggung jawab para pengurus perseroan dan pemegang saham lama atas buruknya pengelolaan perseroan yang berujung pailit.
“Kami akan buktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di persidangan. Kami percaya persidangan secara terbuka akan mengungkap fakta-fakta penting yang akan memperkuat materi gugatan kami,” tegasnya.
Hasbi juga menyampaikan keprihatinannya atas perbuatan yang dilakukan Pengurus dan Pemegang Saham di PT. HSI serta PT. HMU yang diduga adanya indikasi untuk menghindari kewajiban kepada bank.
Sebagai personal yang sangat dikenal memiliki reputasi baik, para pemegang saham PT. HMU telah gagal menunjukkan praktik bisnis yang baik sesuai dengan semangat dan komitmen good corporate governance yang selalu disuarakan.
“Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada dan memberikan putusan yang seadil-adilnya serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” tutup Hasbi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bank-ocbc-nisp”]
Sidang perdana atas gugatan perdata hari ini berlangsung singkat yang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, dan Tim Kuasa Hukum dari sejumlah tergugat diantaranya PT. HMU selaku Tergugat 2, LS selaku Tergugat 6, dan DW selaku Tergugat 10.
Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk tergugat I, SW. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya tergugat I.
Dikarenakan tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan para tergugat yang belum hadir. Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat. (isa/ted)






