Ngawi (beritajatim.com) – Kejadian orang menemper kereta api wilayah Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Jawa Timur sudah dua kali terjadi dalam 2023 ini. Catatan beritajatim.com, kejadian pertama yakni Seorang pegawai koperasi tewas tertabrak kereta api (KA) Kertanegara di jalan perlintasan langsung (JPL) nomor 16 tanpa palang pintu, masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (12/01/2023).
Pria itu adalah Rohmad Aldi Susanto (22) warga Dusun Dukuh Tulung RT 01 RW 01 Desa Babaktulung Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dia mengendarai Honda Vixion Merah nopol K 3868 RN.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kecelakaan-kereta-api”]
Kemudian, kejadian kedua yakni Widodo (49) warga Desa Dawung Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, seorang penjual ubi yang hendak menyeberang rel di dekat Pasar Hewan Kliwon Desa Tepas Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia diduga tak waspada saat menyeberang hingga tertabrak kereta relasi Purwokerto-Jember itu pada Kamis (03/02/2023) pukul 10.56 WIB.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. “Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass. Pada bulan Januari 2023 kejadian di jalur KA dan perlintasan bertambah menjadi 6 kejadian.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. “Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto. [kun]






