Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar tiba di Polda Jatim sekitar pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap lantaran terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Mengenakan kaos oblong warna hitam, mantan walikota Blitar periode 2015-2020 ini datang dalam keadaan tangan terborgol. Tak banyak yang dia katakan.
Sesekali dia hanya membantah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini. Juga menyinggung soal balas dendam.
“Opo, saya nggak tahu, saya nggak tahu, saya difitnah. Sopo seng balas dendam (siapa yang balas dendam),” ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Samanhudin ditangkap di Blitar lantaran terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso.
Walikota Blitar periode 2010-2015 dan 2015-2020 ini ditangkap saat olahraga. Dia diduga adalah orang yang memberikan gambaran pada para tersangka lainnya saat merencanakan pencurian di rumah dinas Santoso.
Mantan Terpidana korupsi yang menghuni Lapas Sragen pada tahun 2019 ini ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan atas penangkapan tiga tersangka sebelumnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”Samanhudi”]
Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap Tersangka Samanhudi ini merupakan rangkaian kasus pencurian dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di rumah walikota Blitar.
“Kita tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti dan alat bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh kita yakini sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin wali kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim.
Lebih lanjut Kapolda Jatim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah ditahan sebelumnya. Dan pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan berikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu.
Kapolda menolak bahwa mangan Walikota Blitar disebut sebagai otak dari pencurian tersebut. “Kategori dalam delik untuk Pasal Pencurian Kekerasan 365 juncto Pasal 56 dari yang bersangkutan adalah pelaku yang membantu Pasal 56,” ujarnya. [uci/beq]






