Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.
Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah. “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.
Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.
Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso.
Samanhudi Anwar saat ini ditahan di Polres Sidoarjo. Mantan walikota Blitar ini menjalani sidang perdana secara online. Dia didakwa telah melakukan perampokan rumah dinas walikota setempat.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Samanhudi diwakili pengacaranya Irfana Jawahirun. Sementara ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 Wib.
Dalam dakwaan JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan terdakwa Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Sementara itu, Irfana Jawahirun Maulida penasihat hukum Samanhudi setelah mendengar amar dakwaan mengaku akan mengajukan eksepsi.
Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli. Hanya saja, dia masih enggan membocorkan isi bantahan atas dakwaab secara detail terhadap kliennya itu. “Untuk eksepsi masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil,” tandas Irfana. [uci/kun]






