Gresik (beritajatim.com) – Tersangka M Yanto (43) dukun palsu yang bisa menggandakan uang hanya bisa termenung di atas kursi roda. Dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, warga asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik tersebut terancam dihukum empat tahun penjara.
Seperti diketahui M.Yanto menjalankan praktek tipu muslihatnya di rumah kontrakan Perumahan Grand Verona Regency Bunder blok F7/16 Gresik. Praktiknya terbongkar saat salah satu korban berinisial MD melaporkan ke polisi karena ditipu oleh tersangka.
Saat itu korban MD memberikan uang Rp 65 juta. Tergiur omongan tersangka, korban memberikan tambahan lagi sebesar Rp 500 juta. Dari jumlah itu, tersangka berjanji bisa menggandakan uang Rp 3,9 miliar.
Namun janji itu tidak ditepati oleh tersangka. Pasalnya, M.Yanto hanya bisa mengembalikan uang Rp 170 juta. Tak kunjung diberi sisa pengembalian uang yang telah disetor, MD mengaku mengalami kerugian Rp 395 juta.
“Modus tersangka bisa menjanjikan uang dua kali lipat. Tapi kenyataannya yang ditunjuk merupakan uang mainan. Yang ditumpuk di atas dan bawah asli namun yang di tengah uang palsu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz, Senin (16/01/2023).
[berita-terkait number=”4″ tag=”uang-palsu”]
Perwira menengah Polri itu menambahkan, tersangka membeli uang mainan melalui online. Untuk menyakinkan korban, tersangka membeli darah manusia dari MY. Selanjutnya, darah tersebut diteteskan ke jenglot untuk menipu korban.
“Kami juga menjerat MY karena membantu tersangka serta MI yang membantu mensuplai darah. Dari pengakuannya rata-rata korbannya dari wilayah Gresik bukan dari daerah lain,” imbuhnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang mainan dengan pecahan Rp 100 ribu, keris, ponsel, 7 dupa, satu kotak kayu berisi jenglot, dan satu kotak berisi patung bayi dari kuningan, dua kotak berwarna hitam berisi patung dewi kwan in dan 23 kantong (ampul) golongan darah O dan O+. [dny/but]





