Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil tujuh bulan kembali terjadi di Gresik. Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berinisial A warga Kecamatan Benjeng, Gresik, dilaporkan warga ke kantor polisi usai digerebek. A diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Perbuatan yang diduga oleh A berakibat anak tirinya mengandung selama tujuh bulan. Warga yang geram akhirnya melaporkan kasus ini ke PPA Satreskrim Polres Gresik.
“Memang benar ada laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Saat ini masih proses pemeriksaan awal,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Rabu (3/01/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan A serta anak tirinya. Proses pemeriksaan juga didampingi tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Proses pemeriksaan pencabulan masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Saat ditanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait kondisi anak tiri A yang hamil tujuh bulan. Dijelaskan Hepi, dirinya belum bisa memastikan apakah kehamilan itu akibat pencabulan yang dilakukan A atau ada indikasi lain.
“Mohon waktu laporannya barusan masuk. Jadi kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap A dan anak tirinya,” ungkapnya. [dny/but]






