Gresik (beritajatim.com) – Yoga Windy Agustian (27) warga Perum Pondok Permata Suci (27) Manyar, Gresik yang berprofesi sebagai master of ceremony (MC) perbuatannya tidak layak ditiru. Gara-gara terjerat utang pinjaman online, Yoga nama akrabnya malah mencuri perhiasan milik klien sendiri.
Aksi Yoga seorang diri itu dilakukan karena tersangka mengikuti gaya hidup mewah lalu terjerat utang. Merasa kepept, timbul di benak pikirannya mencuri perhiasan seberat 80 gram serta uang Rp 10 juta milik Akhmad Syaiful Latif warga Perum PPS.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali beraksi. Pertama, saat di rumah korban dengan berpura-pura ke toilet lalu mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Usai menjalankan aksi tersebut, tersangka Yoga menuju ke salah satu hotel sambil mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual ke Mojokerto senila Rp 24 juta.
Sedikitnya ada empat batang perhiasan yang dicuri. Namun, ada satu emas emitisasi yang oleh pelaku dibuang ke sungai. Keenakan menjalankan aksinya itu, tersangka Yoga kembali beraksi dengan melihat status whatsapp (WA) milik istri korban yang sedang pergi keluar kota bersama suaminya.
Saat itu pelaku berpura-pura meminjam mic buat untuk mengisi acara MC. Dengan mengendarai mobil, tersangka datang ke rumah korban.
“Tersangka masuk ke rumah korban karena sudah mengetahui isi di dalamnya. Maklum saja antara tersangka dan korban sudah berteman lama. Sehingga, tidak ada niat kecurigaan sama sekali,” ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Kamis (24/06/2021).
Masih menurut Bima Sakti, tersangka beraksi mengambil kunci dan membuka almari kemudian mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, dan uang tunai Rp 10 juta.
“Setelah menjalankan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi. Padahal, terekam oleh kamera CCTV. Sedangkan hasil dari aksi mencuri ini oleh tersangka digadaikan dan mendapatkan uang Rp 4,5 juta buat membayar hutang,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksi ini seorang diri. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas diantaranya surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram. Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Sementara pelaku Yoga mengaku dirinya melakukan ini karena kepepet kebutuhan serta terlilit utang akibat gaya hidup mewah. “Saya menyesal dan kapok tidak mengulangi lagi,” ungkapnya
Kini pria yang berprofesi sebagai MC itu meringkuk di balik jeruji penjara dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [dny/but]






