Malang (beritajatim.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu. Di sejumlah daerah masih melakukan penyesuaian terutama melihat kondisi penyebaran Covid-19.
Salah satunya adalah Kota Malang. Di daerah ini, protokol kesehatan masih wajib dijalankan di fasilitas dan tempat pelayanan publik. Dinas kesehatan Kota Malang juga masih memaksimalkan layanan aplikasi peduli lindungi sebagai bagian dari kendali Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan, ada alasan tersendiri mengapa prokes masih wajib diterapkan. Salah satunya, pandemi belum masuk masa transisi menuju endemi. Saat di dalam ruangan maupun dalam keramaian masyarakat diimbau tetap memakai masker.
“PPKM dicabut namun pandemi masih belum masuk transisi ke endemi sehingga masih tetap memaksimalkan aplikasi Peduli Lindungi di layanan publik serta meningkatkan daya tahan warga dengan vaksinasi primer serta lanjutan,” kata Husnul, Selasa (3/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Di sisi lain, Pemkot Malang juga masih berpedoman pada Inmendagri No 53 Tahun 2022. Setidaknya ada tiga poin yang ditekankan pemerintah pusat Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pencabutan PPKM.
Poin pertama yakni masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Di antaranya pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup.
Poin kedua, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas.
Poin ketiga, bantuan sosial akan dilanjutkan, sementara bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan terus diberikan pemerintah. [luc/beq]






