Surabaya (beritajatim.com) – Kakek berusia 56 tahun di Surabaya nekat berjualan roti sambil menjadi kurir narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, GS (56) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya November lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, GS sehari-hari bekerja sebagai penjual kue keliling sembari membagikan narkotika jenis sabu yang ia bawa. “Pelaku ini sehari-hari berjualan kue. Dari informasi yang kami dapat tersangka sering didatangi orang asing untuk membeli sabu di rumahnya di Gubeng. Jadi kita lakukan pendalaman,” ujar Daniel, Selasa (13/12/2022).
Usai dilakukan serangkaian pendalaman, polisi mendapati informasi bahwa GS baru saja mendapatkan barang haram yang diantarkan oleh bandarnya seminggu sebelum ditangkap. “Saat kami tangkap, itu sudah jadi 19 poket narkotika jenis sabu dengan total 10,08 gram. Dari pengakuannya sudah ada yang pesan. Jadi dia mengantarkan sama menjual roti keliling itu,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-surabaya”]
Dari pengakuan GS, ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Alex yang saat ini tengah buron. “Buat tambahan pak, jual kue sekarang sepi,” ujar GS.
Selain mengamankan pelaku serta puluhan paket sabu siap edar, polisi menemukan satu timbangan elektrik, satu Pak plastik, satu alat hisap sabu, satu ATM BCA, satu handphone, dan uang hasil penjualan sabu Rp350 ribu. Atas perbuatannya GS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






