Surabaya (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya diisukan menerima upeti Rp 120 juta dari empat orang tersangka kasus narkoba. Uang itu disebut sebagai pelicin untuk mengatur proses hukum terhadap keempat orang yang diamankan Kamis (03/7/2025) lalu.
Kanit Idik III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik membantah isu yang beredar tersebut. Ia bahkan sempat memperlihatkan bukti dokumen resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap para tersangka.
“Tidak ada transaksi uang dalam penanganan proses hukum terhadap para tersangka. Kami bisa buktikan prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ada dokumen semuanya dari pihak yang terlibat asesmen terpadu,” kata Idham kepada Beritajatim.com, Minggu (24/8/2025).
Idham menjelaskan, penangkapan terhadap keempat pelaku bermula dari informasi masyarakat. Anggota lantas menanglap EK terlebih dahulu. Setelah diinterograsi, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Bulak Banteng. Dari penggerebekan itu, 3 orang berinisial TT, AT, dan SR diamankan saat sedang mengkonsumsi sabu. Keempat pelaku lantas digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain diperiksa, para pelaku juga menjalani assesmen oleh TAT. Hasilnya, TT, AT, dan SR harus menjalani rehabilitasi karena sesuai amanat Surat Edaranan Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 dan ketentuan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ketiga orang itu masuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkotika. Sementara, proses hukum terhadap EK terus berlanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari ketiganya itu ada 1 pipet, 1 alat hisap dan 3 telepon selular. Lalu ketiga orang itu juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sehingga dilakukan rehabilitasi terhadap TT, AT dan SR. Sementara untuk pelaku EK proses hukumnya terus berlanjut,” jelas Idham.
Idham juga menceritakan jika anggota TAT tidak hanya dari kepolisian. Ada instansi lain yang terlibat dalam TAT. Seperti Tim Dokter, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga dalam asesmen terhadap para pelaku yang diamankan, semua serba transparan. Ia memastikan proses terhadap TT, AT dan SR sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi tidak ada itu uang Rp 120 juta kami terima untuk mengatur proses terhadap ketiga pelaku. Proses asesmen oleh TAT ini sangat ketat dan semuanya serba transparan. Kami juga ada berbagai dokumen sebagai bukti proses sudah sesuai aturan,” tegas Idham.
Idham meyakini pihak yang menyebarkan isu pemberian upeti Rp 120 juta untuk mengatur proses hukum terhadap tiga pelaku tidak memiliki bukti yang valid. Sehingga, apabila masih ada pihak-pihak yang terus menghembuskan isu tersebut. Pihak Polrestabes Surabaya akan mengambil upaya hukum.
“Kami akan mencari siapa yang menyebarkan informasi bohong tersebut. Nantinya apabila tetap dihembuskan (isunya). Terus terang kami akan mengambil upaya hukum agar ada pertanggungjawaban,” pungkas Idham. [ang/aje]






