Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 253 personel dari Polrestabes Surabaya mengamankan sidang putusan Muhamad Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa perkara pencabulan terhadap santri. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Faqih mengatakan pengerahan personel merupakan tanggung jawab Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Ini sebagai tanggung jawab Polri untuk memberikan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Faqih.
Selain memberikan pelayanan keamanan, Faqih menyatakan hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, mengingat banyaknya pendukung terdakwa yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”msat-jombang”]
“Hari ini adalah sidang putusan terhadap terdakwa putra dari seorang ulama di Jombang. Banyak santri dan satriwati yang datang untuk memberikan dukungan. Oleh sebab itu kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, apabila putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan mereka,” katanya.
Sebelumnya, Bechi dituntut 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP. [uci/suf]






