Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Ponorogo beberapa hari lalu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh Kepala SMP di Ponorogo. Selain itu juga hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo. Komisi yang membidangi pendidikan itu, melakukan RPD dengan kepala sekolah SMP, terkait dengan penarikan uang iuran di satuan pendidikan tersebut.
Sebab, awal bulan Oktober lalu, mencuat di media sosial (medsos) terkait penarikan iuran mencapai jutaan di SMPN 6 Ponorogo. “Beberapa hari lalu kita, Komisi D melakukan RDP dengan semua kepala sekolah tingkat SMP dan Dindik Kabupaten Ponorogo. Ya terkait dengan permasalahan iuran di sekolah,” kata Sekretaris Komisi D, Relelyanda Solekha Wijayanti, Selasa (8/11/2022).
Lely, panggilan karib Relelyanda Solekha Wijayanti mengungkapkan, pihaknya melakukan penyamaan persepsi dengan pihak sekolah dan eksekutif dalam hal ini Dindik Kabupaten Ponorogo. Dalam kesempatan itu, akhirnya diputuskan pihak sekolah menarik iuran.
“Di medsos terjadi pro dan kontra terkait iuran sekolah itu. Kesepakatannya, sekolah diperbolehkan menarik iuran,” kata legislatif dari fraksi PDI Perjuangan itu.
Meski diperbolehkan menarik iuran, namun pihak sekolah tidak boleh asal dalam penarikannya. Artinya, harus melalui proses-proses yang baik, sehingga tidak menjadikan polemik di kemudian hari. Salah satu yang dilakukan, sebelum menarik iuran, pihak sekolah harus mengutarakan segenap kekurangan yang ada kepada wali murid.
“Kita ambil contoh, iuran bakal digunakan untuk biaya kegiatan-kegiatan yang tidak didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di sana dijabarkan biaya dari kegiatan-kegiatan tersebut,” katanya.
Lely menggarisbawahi bahwa penarikan harus melalui proses yang prosedural tanpa meninggalkan kaidah dari undang-undang. Dengan tidak memaksa nominal iuran, sehingga tidak ditetapkan jumlahnya. “Kalau ditetapkan sepihak harus bayar segini, itulah yang menyalahi aturan,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”iuran-sekolah”]
Selain itu, pihak sekolah juga tidak boleh memberikan tenggat waktu atau jatuh tempo. Memperbolehkan sekolah menarik iuran dengan prosedural yang ketat ini, menurutnya sebuah jalan tengah yang dirasa menjadi salah satu solusi terbaik. Pihak legislatif juga memahami dengan kesulitan sekolah terkait mengembangkan dan memajukan peserta didik dan sekolah.
Namun, semua pihak juga harus bisa memahami dan memikirkan dampak ekonomi sosial yang ditimbulkan apabila mematok iuran dengan seenaknya. Apalagi ekonomi masyarakat juga belum pulih benar, pasca terjadinya pandemi Covid-19. Sudah begitu, tahun depan dibayangi dengan resesi yang bersifat global. “Boleh menarik tapi tidak boleh dipatok angka dan waktu, harus sesuai prosedur yang baik dan benar. Win-win solution yang dihasilkan dalam RDP,” katanya.
Untuk diketahui, iuran sekolah berkedok dana sukarela yang mencapai jutaan di SMPN 6 Ponorogo, layakanya fenomena gunung es di dunia pendidikan di bumi reog. Bagaimana tidak, usai viral dana iuran di SMPN 6 Ponorogo yang dipatok hingga Rp 1,5 juta, banyak dari wali murid yang melaporkan hal serupa kepada anggota Komisi D di DPRD Ponorogo.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dinas-pendidikan-ponorogo”]
Sekretaris Komisi D dari fraksi PDI Perjuangan, Relelyanda Solekha Wijayanti mengaku mendapatkan laporan langsung dari wali murid. Ada yang langsung lapor ke rumahnya, juga ada yang melalui via handphone. “Iuran capai jutaan juga terjadi di sekolah lain. Ada sekitar 5 SMPN di Ponorogo yang melakukan hal serupa,” kata Lely.
Lely menyebut bahwa besaran iuran sekolah itu rata-rata sama, yakni sebesar Rp 1,5 juta. Alasan pihak sekolah menarik iuran hingga capai jutaan itu, berdalih untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Namun, juga tidak dijelaskan dengan detail terkait peningkatan mutu pendidikan yang seperti apa. “Itu bisa menjurus ke pungli. Kita akan minta data ke Dinas Pendidikan (Dindik) terkait pungutan ini. Karena saya yakin banyak di Ponorogo yang seperti ini,” ungkapnya.
Komisi D, kata Lely mendesak Dindik Ponorogo untuk melakukan pengawasan rutin kepada lembaga-lembaga pendidikan yang dinaunginya. Pengawasan penting dilakukan untuk menciptakan pendidikan nyaman dan ramah bagi masyarakat Ponorogo di tengah lesunya perekonomian global.
“Kita minta Dindik Ponorogo rutin untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kepada sekolah-sekolah. Jangan terus seperti ini, wali murid juga harus berani bersuara, apa yang me jadi keberatan di hatinya, biar tidak menjadi tameng dari Dindik,” pungkasnya. [end/suf]






