Surabaya (beritajatim.com) – Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai jenis-jenis pelecehan seksual, pada 5 Oktober 2022. Ternyata bersiul, merayu, dan menatap seseorang termasuk dalam kekerasan seksual.
Aturan terbaru Kemenag ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Anna Hasbie, selaku juru bicara Kemenag menjelaskan klasifikasi jenis kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan tersebut. Menurut keterangannya, ada 16 klasifikasi kekerasan seksual baru dalam aturan yang diterbitkan Kemenag. Termasuk di antaranya adalah kekerasan verbal maupun non-verbal, fisik dan non-fisik, baik yang dilakukan secara langsung maupun online.
Melontarkan rayuan, siulan, dan lelucon yang mengandung muatan sensual termasuk bentuk kekerasan seksual. “Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.
Bukan hanya itu, menatap korban dengan kesan seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan juga masuk dalam kategori kekerasan seksual. Anna mengatakan bahwa klasifikasi kekerasan seksual ini merupakan proses diskusi panjang Kemenag bersama lembaga-lembaga terkait.
Peraturan Baru dari Kemenag Mendapatkan Respon Positif
Peraturan yang diterbitkan Kemenag dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan ini, mendapatkan respon positif. Terutama oleh masyarakat yang dapat menjadikannya pedoman bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Kita tentu tidak asing dengan tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori pelecehan seksual yang disebutkan di sini. Dalam prakteknya, bersiul, merayu, dan memandang orang asing tanpa ‘consent’ dari korban adalah tindakan yang juga dikenal sebagai Catcalling. Catcalling dapat menimpa siapa saja dan menyebabkan korban memiliki perasaan was-was bahkan trauma.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kekerasan”]
Kata-kata seperti “Hi, cewek”, “Wah, jalan sendirian nih, yuk, Neng ikut Abang”, dan kalimat sejenis lainnya memunculkan rasa tidak nyaman dan terintimidasi.
Lebih lengkapnya 16 jenis kekerasan seksual yang diterbitkan Kemenag, meliputi: ujaran diskriminatif terhadap tampilan fisik, ucapan lelucon dan siulan yang bernuansa seksual, kegiatan seksual atas dasar pemaksaan ancaman atau bujukan, tatapan bernuansa seksual, mempertontonkan alat kelamin dengan sengaja, termasuk juga perkosaan dan segala jenis tindakan Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO).
Dengan adanya peraturan ini, tentunya diharapkan dapat memperbaiki moral masyarakat. Terutama bagi pelaku pendidikan dibawah naungan Kemenag. (Kai/ian)






