Surabaya (beritajatim.com) – Seiring perkembangan teknologi, saat ini polisi dapat menilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
Adapun jenis ETLE yaitu ETLE CCTV, ETLE Mobile Gadget (menangkap gambar pelanggar melalui gawai yang digunakan petugas) dan Incar (mobil Lantas dapat merekam semua jenis pelanggaran dan mampu mendeteksi pengendaranya).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Melansir dari Instagram @polantas_surabaya, berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan ketika mendapat tilang ETLE.
- Akses domain https://etle-korlantas.info/id/ atau Scan QR Code yang ada pada surat tilang elektronik
- Masukkan Nomor Referensi pelanggar
- Masukkan No Pol/NRKB
- Lengkapi identitas pelanggar
- No. Hp yang bisa menerima SMS untuk informasi BRIVA
Tata Cara Penyelesaian ETLE
- Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
- Klik ‘Beranda’
- Masukkan nomor Referensi pelanggar sesuai yang tertera di surat ETLE
- Klik konfirmasi
- Cek detail status pelanggar serta dokumentasi bukti pelanggaran apakah benar nopol dan kendaraan yang dimiliki sudah sesuai setelah itu geser ke ‘konfirmasi.’
- Isi data konfirmasi kendaraan pelanggar dan konfirmasi pengemudi dengan lengkap hingga selesai
- Klik kolom hijau konfirmasi pada akhir data
Setelah pelanggar mengkonfirmasi pada website etle korlantas polri, pelanggar akan mendapatkan SMS dari e-tilang. Penerimaan pesan itu dalam waktu 1 sampai dengan 3 hari kerja.
SMS berisi terkait nomor tilang, tanggal sidang dan kode BRIVA. Pelanggar dapat melakukan transaksi pembayaran melalui BRIVA atau pelanggar hadir secara langsung di Kejaksaan sesuai tanggal sidang yang telah ditentukan.
Bagaimana Jika Kena Tilang ETLE tapi Tidak Konfirmasi?
Ketika pelanggar mendapat surat tilang ETLE namun tidak melakukan konfirmasi atau menyelesaikan sesuai prosedur maka nopol kendaraan akan terblokir sehingga tidak dapat melakukan transaksi di Samsat. Transaksi itu berupa perpanjangan, pembayaran pajak serta pengurusan administrasi terkait STNK serta nopol kendaraan. (nap)






