Sampang (beritajatim.com) – Tilang manual bagi pengendara di wilayah hukum Sampang kembali diberlakukan setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik,” terang Kasat Lantas Polres Sampang AKP T. Yudho Prastyawan, Sabtu (8/7/2023).
Ia menjelaskan, diberlakukannya tilang manual karena tingkat pelanggaran lalu lintas masih tinggi walaupun sudah diterapkan tilang elektronik. “Tilang elektronik belum bisa mencakup di setiap jalanan, tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Yudo bahwa adanya tilang manual, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penilangan atau ditindak melainkan dengan cara ditegur. “Tidak semua ditilang, ada kalanya kita imbau agar tidak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Perlu diketahui sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023 yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.[sar/kun]
BACA JUGA:






