Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pengelola Keuangan Haji dan Bank Muamalat menjadi rujukan dalam pengelolaan dana haji oleh Komisi Haji Nigeria (NAHCON). Proses tata kelola dana haji oleh BPKH dan Bank Muamalat menjadi tujuan kedatangan delegasi NAHCON yang dipimpin Alhaji Zikrullah Kunle Hassan ke Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain mengungkapkan pihaknya telah menerapkan digitalisasi pendaftaran haji di Indonesia, melibatkan 30 bank mitra termasuk Muamalat.
Dana pendaftaran haji kemudian dikelola BPKH, yang akhirnya memberikan manfaat kepada jemaah haji yang berangkat maupun calon jemaah yang menunggu keberangkatan.
Iskandar mengungkapkan distribusi nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH kepada calon jemaah haji yang menunggu (waiting list) terus mengalami peningkatan.
“Pada tahun 2021 telah mencapai angka Rp2,5 triliun. Pendistribusian nilai manfaat ini dilakukan melalui virtual account sehingga transparan dan dapat dipantau langsung oleh calon emaah,” ungkap Iskandar, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com.
Manfaat pengelolaan dana haji yang diperoleh calon jemaah berasal dari investasi yang dilakukan oleh BPKH. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, investasi harus berbasiskan prinsip syariah.
Lebih lanjut, terdapat beberapa batasan penempatan investasi dana haji seperti penempatan pada produk perbankan syariah dan bentuk penempatan yang berupa deposito berjangka dan tabungan.
“Penempatan investasi dana haji yang dilakukan pada bank syariah juga dibatasi maksimal 30 persen dari total dana haji yang dikelola BPKH,” papar Iskandar.
[berita-terkait number=”2″ tag=”dana-haji”]
Penempatan investasi dana haji oleh BPKH juga harus bertumpu pada prinsip lainnya yaitu kehati-hatian, transparan, dan akuntabel. BPKH juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola investasi dana haji.
Selain itu, Iskandar juga memaparkan BPKH memiliki program haji muda yang menyasar usia produktif. Lewat program ini, generasi muda diajak mendaftar haji sehingga dapat meminimalkan risiko saat nanti melakukan ibadah haji.
Untuk meningkatkan awareness dan partisipasi generasi muda dalam program haji muda, BPKH melakukan kampanye haji muda salah satunya melalui key opinion leader (KOL).
“Kampanye ini telah meningkatkan minat generasi milenial untuk berpartisipasi dalam program Haji Muda. Tercatat pada tahun 2018 pendaftar haji muda mengalami kenaikan 11 persen dan mencapai 42 persen di tahun 2019,” jelas Iskandar.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menjelaskan, saat ini Bank Muamalat menguasai 42 persen pangsa pasar haji plus dan 14 persen haji reguler. Per September 2022 jumlah pendaftar haji di Bank Muamalat tumbuh sebesar 50 persen secara year on year (yoy), jauh di atas pertumbuhan secara industri yang sebesar 22 persen (yoy).
Menurutnya, digitalisasi merupakan kunci penyelenggaraan ibadah haji yang efektif dan efisien. Sebagai bank yang dimiliki oleh BPKH, Bank Muamalat terus berinovasi khususnya dalam hal digitalisasi pendaftaran haji.
“Kami memiliki fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji di aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Inovasi ini memudahkan calon jemaah haji di Tanah Air untuk melakukan pendaftaran haji tanpa harus datang langsung ke kantor cabang,” ujarnya.
Permana optimistis calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan fitur pendaftaran haji secara daring ini akan terus bertumbuh karena sesuai dengan kebutuhan di era digital. Bank Muamalat juga akan terus memberikan edukasi kepada anak muda untuk mempersiapkan ibadah haji secara optimal dan terencana sejak dini. [beq]






