Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada para atlet di Malang Raya. Ini sebagai tindak lanjut atas kerja sama yang telah dijalin antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso mengungkapkan, kerja sama tersebut berkaitan dengan banyaknya atlet yang mengalami cedera saat latihan maupun bertanding. Karena belum ada perlindungan, perawatan jadi tidak tuntas dan akhirnya para atlet terpaksa mengakhiri karirnya.
“Kami yang berada di daerah siap melakukan sosialisasi dan melayani pendaftaran para atlet yang berada di bawah naungan KONI Malang Raya,” ujar Imam pada Rabu (14/08/2022).
Dia memastikan, perlindungan dari BP Jamsostek ini juga bakal menjadikan keluarga atlet di wilayah Malang lebih tenang dan terjamin. “Bila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarganya itu, semua akan tenang dan terjamin,” terangnya kemudian.
Diketahui sebelumnya telah ada nota kesepahaman yang secara resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, pada Senin (12/9/2022).
Kerja sama tersebut selanjutnya memang akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga.
BP Jamsostek dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BP Jamsostek. Tentunya hal tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.
Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya BP Jamsostek sudah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.
Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Anggoro menjelaskan berbagai manfaat yang didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek bakal memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, manfaat tersebut jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BP Jamsostek,” ungkapnya. [dan/beq]






