Gresik (beritajatim.com)- Polisi Gresik melakukan penggerebekan tambang galian C ilegal di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Dalam kegiatan itu, empat orang diamankan di Mapolres Gresik.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Ipda Aji Prakoso Tripakoso juga menyita alat berat yang dipakai di area tambang ilegal yang berada di lahan pertanian.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan terkait penggrebekan kasus penambangan galian C di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng. “Saat dilakukan penggerebekan ada empat orang yang turut diamankan,” ujarnya, Jumat (9/09/2022).
Keempat orang yang diamankan itu lanjut dia, bagian penangungjawab galian C atas nama Kabul, satu orang bagian Ceker, satu orang supir truk dan satu orang supir alat berat excavator. “Empat orang masih berstatus saksi dan masih kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkap Rizky.
[berita-terkait number=”5″ tag=”galian-c”]
Ia menambahkan, selain mengamankan empat orang saat penggrebekan tersebut juga mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang kami amankan satu unit truck, satu unit alat berat exavator dan kami lakukan police line di lokasi,” imbuhnya.
Sementara Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Lingkungan Gresik, Aries Gunawan menyatakan pihaknya mendesak agar pelaku kejahatan perusak lingkungan di hukum sesuai aturan. “Aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam menangani kasus tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya. [dny/kun]






