Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat JPU menuntut 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan.
KUMPULAN BERITA galian c ilegal
Gresik (beritajatim.com)- Polisi Gresik melakukan penggerebekan tambang galian C ilegal di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik. Dalam kegiatan itu, empat…
Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah pemuda dan mahasiwa Sumenep yang tergabung dalam Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya kembali berunjukrasa ke…


