Jember (beritajatim.com) – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdampak pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2022. Pemerintah Kabupaten Jember harus segera melakukan penyesuaian untuk mengantisipasi inflasi.
Hal ini dikemukakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember Mirfano, Senin (5/9/2022). “Pada saat kami akan menyelesaikan perhitungan KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam rangka percepatan penyelesaian Perubahan APBD 2022, kami mendapat perintah dari pemerintah pisat,” katanya.
Perintah itu dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 24 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BTT (Biaya Tak Terduga) untuk Pengendalian Inflasi. Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.
“Artinya kami harus bersegera untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang bisa berakibat pada kenaikan angka inflasi,” kata Mirfano yang juga Sekretaris Daerah Jember ini.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Berdasarkan hasil koordinasi internal Pemkab Jember, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember harus memastikan stok BBM selalu tersedia dan harus dilaporkan secara berkala kepada pimpinan. “Disperindag juga harus melakukan operasi pasar bekerja sama dengan Bulog (Badan Urusan Logistik) dan pasar murah di seluruh kecamatan,” kata Mirfano.
Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jember juga diminta memberikan bantuan bibit ayam petelur dan pulet atau ayam siap telur kepada peternak. Langkah uni untuk mengatasi tingginya harga telur. Namun sejauh ini harga telur di pasaran masih pada kisaran Rp 28 ribu – 30 ribu per kilogram.
“Kemudian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan akan melaksanakan optimalisasi lahan pekarangan dengan bibit lombok dan komoditas lainnya yang berpotensi memicu inflasi,” kata Mirfano.
Sementara itu, Dinas Sosial akan memberikan santunan bantuan langsung tunai (BLT). “Ada BLT DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sejumlah Rp 21 miliar. Setiap kepala keluarga akan mendapat Rp 300 ribu untuk 63.335 kepala keluarga,” kata Mirfano.
Dinas Koperasi juga akan memberikan bantuan sosial untuk pengusaha mikro kecil menengah. “Tapi saya belum bisa memberikan data detail,” kata Mirfano. [wir/kun]






