Pasuruan (beritajatim.com) – EBM (42), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan kembali mendekam di penjara. Dia seolah tidak kapok menghuni kerangkeng besi.
Sebelumnya EBM juga pernah ditahan setelah melakukan pencurian. Sementara kali ini, dia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet.
“Tersangka ini mantan narapidana. Ia pernah dipenjara, gara-gara kasus pencurian beberapa tahun silam,” kata Slamet, Senin (8/8/2022).
Slamet juga mengatakan Eko ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (2/8/2022) lalu. Eko didapati menyimpan 28 kantong plastik berisi sabu yang sudah siap diedarkan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Dari 28 kantong plastik yang siap diedarkan tersebut memiliki berat 5,27 gram. Tak hanya itu polisi juga mengamankan handphone merek Samsung yang diduga untuk tramsaksi.
Menurut penjelasan Slamet, Eko sudah melakukan bisnis narkoba beberapa bulan yang lalu. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut dipakainya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.
“Ia punya bengkel. Sambil bengkel, ia menjalankan bisnis terlarang itu. Perannya menjadi perantara antara penjual dan pembeli,” bebernya. [ada/beq]






