Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu dituntut hukuman penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Keduanya adalah Muhamad Syaiful Afandi (27) warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, dan Subekti (28) warga Ngimbang, Lamongan
Kedua terdakwa melanggar pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 56 ayat (1) KHUP. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Maria Sisilia Gracela.
[berita-terkait number=”4″ tag=”uang-palsu”]
Kasus ini bermula saat Syaiful dan Subekti membeli ponsel di Jalan Sukomulyo Manyar Gresik pada 1 Januari 2022. Sewaktu dicek, ternyata uang pembelian itu palsu. “Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” ujar JPU Maria Sisilia, Selasa (26/7/2022).
Dalam persidangan tersebut, juga ada barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.
Terkait dengan ini, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan yang mulia,” ujar Sakti Iman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono.
Atas permohonan waktu tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. “Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum. Sidang dilanjutkan pekan depan,” pungkasnya. [dny/suf]






