Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan mulai bergerak terkait dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum paguyuban.
Kali ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan mendalami kasus pasar Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Ipda Bambang Sutedjo, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan bahwa timnya sedang menyelidiki. Tim penyidik sedang mempelajari kontruksi kasus dengan melakukan pemetaan.
“Kita petakan dulu kasusnya dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor. Setelah itu kami akan melakukan proses pebih lanjut,” ujar Kanit Tipikor Ipda Bang Suteja, Selasa (26/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pungli-pasar-wonosari”]
Rencananya setelah melakukan memetakan dan memanggil saksi, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan sejumlah pedagang. Pemanggilan ini nantinya akan bersifat klarifikasi sebagai bahan keterangan.
Sementara itu, Kades Wonosari Herlambang berharap pihak kepolisian serius menanggani kasus yang dilaporkan bersama perangkat desa setempat. Ia menduga ada oknum paguyuban pasar jadi provokator mengajak para pedagang tidak membayar sewa stan pasar ke Pemdes.
“Pasar Wonosari merupakan salah aset desa yang dibangun oleh pihak ketiga (PT Anggun Bhakti Perkasa). Dengan perjanjian 20 tahun hak pengelolaan pasar desa akan di kembalikan kepada Pemdes,” jelasnya.
Ia pun merasa heran, para pedagang ogah bayar sewa. Bahkan, para pedagang berdalih stan pasar yang mereka tempati telah dibeli.
Akibat tak terbayarnya stan pasar, Pemdes Wonosari merugikan capai Rp 20 miliar. Dan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan. (ada/ted)






