Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan kembali amankan pelaku tindak kekerasan terhadap keluarga. Pelaku dan korban merupakan warga Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kekerasan ini terjadi pada Rabu (20/7/2022) di dalam rumah terlapor. Menurut laporan polisi, korban yang berinisial SR (37), dan pelaku PA (38).
“Pelaku KDRT yang melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri telah kami amankan. Pelaku kami amankan didalam rumahnya yang berada di Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (22/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”KDRT”]
Adhi juga menjelaskan bahwa korban telahdipukul berkali-kali hingga mengalami mamar. Tak hanya dipukul dengan menggunakan tangan kosong, korban juga pernah dipukul dengan kayu dan disulut oleh puntung rokok.
Dalam kejadian ini korban mengalami trauma sehingga melaporkan perlakuan suaminya ke Polres Pasuruan. Saat ini suami korban telah diamankan dimapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. “Kami sudah mengamankan pelaku, untuk selanjutnya akan di periksa,” tutup Adhi. (ada/kun)






