Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kehidupan sosial, tentu terjadi banyak peristiwa. Tak terkecuali, peristiwa yang merugikan pihak tertentu akibat perilaku orang lain. Dengan kata lain, peristiwa kejahatan yang menjadikan masyarakat tertentu sebagai korbannya.
Hal ini yang mendorong aktivis perempuan, Ning Lia Istifhama membuat beberapa film pendek yang dikemas dalam konten sosial media. Doktoral Ekonomi Syariah UINSA yang juga advokat tersebut menjelaskan, pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.
“Banyak cara yang bisa kita lakukan sebagai bentuk ikhtiar berbuat kebaikan. Salah satunya dengan memanfaatkan produk digital sebagai media edukasi. Itu sebabnya saya mencoba membuat film pendek yang menceritakan kisah-kisah nyata di tengah masyarakat. Saya kemas secara sederhana, bahkan ada unsur komedi dengan tujuan mudah diterima oleh masyarakat,” kata Ning Lia kepada beritajatim.com, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Ning Lia menulis sendiri kisah-kisah edukasi tersebut, sekaligus mengambil peran sebagai sutradara, selain posisinya yang juga berperan dalam film pendek tersebut.
“Ada beberapa kisah yang menceritakan soal problem utang piutang. Dalam hal ini, ada warga yang semula membutuhkan uang, lantas mencoba mencari pinjaman. Namun yang terjadi, orang tersebut justru bertemu oknum yang menipunya dan menjadikannya terjebak dalam ikatan jual beli,” ujarnya.
“Sebenarnya kisah tersebut bersentuhan dengan hukum. Namun, karena saya sekadar memberikan edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati, maka kisah tersebut saya relevansikan dengan fiqih. Tujuannya jelas, upaya membangun moralitas atau character building mencegah perilaku kejahatan. Hal ini saya harap sebagai bentuk preventif kejahatan, yaitu dengan metode abolisionistik,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lia-istifhama”]
Ning Lia yang juga Sekretaris MUI Jatim tersebut menjelaskan, bahwa setiap film pendeknya menampilkan hadis yang berkaitan ide cerita. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal hutang bersama jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan yang tidak ada jaminan, dan tidak halal menjual sesuatu yang tidak menjadi milikmu.”
Film pendek yang disebut Ning Lia sebagai potret nyata peristiwa yang dialami oleh masyarakat tersebut, disebarkan dalam berbagai platform media sosial. Beberapa di antaranya berjudul ‘Jual Beli dan Utang Piutang Bukan Gado-gado, Jadi Jangan Dicampur, Rek’, ‘Jual Beli Ada Aturan-e, Rek’, dan ‘Utang Piutang Sing Temenan, Rek, Ojok Nakalan’. Judul-judul tersebut sengaja dibuat Ning Lia dengan Boso Suroboyoan sebagai bentuk kearifan lokal.
“Dengan identitas kearifan lokal, maka konten sosial media melalui film pendek ini, pesan moralnya semoga lebih efisien untuk diterima masyarakat,” pungkas Ketua Pertani HKTI Jatim ini. (tok/ted)






