Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 15 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan curanmor berhasil diamankan oleh polisi Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kejadian tersebut bermula dari laporan warga ke polisi karena motornya hilang. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga ke Surabaya.
“Tadi malam kami tangkap satu pelaku sedang ada di Surabaya. Kemudian kami lakukan pengembangan,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku mengungkap sejumlah komplotannya termasuk satu penadah yang biasa menerima motor hasil curian dari pelaku.
“Jadi pelaku itu totalnya 8 orang yang berkomplot melakukan pencurian dengan cara menaiki satu mobil secara bersama. Lalu tiap pelaku di drop di tempat sasaran untuk mencuri motor,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yakni AG (29), AB (22) dan AF (23) warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah, Bangkalan. Sedangkan lima pelaku lain masih buron.
“Dari pengembangan itu, kami berhasil melacak satu penadah yakni RH warga Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Kamal. Tadi jam 03.00 WIB pagi kita ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor”]
Bangkit mengatakan, dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjual ke RH sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi 8 orang. Sehingga masing-masing pelaku mendapatkan Rp 300 ribuan dari hasil penjualan tersebut.
“Keterangan pelaku, hasil penjualan itu digunakan untuk membeli sabu. Jadi memang rata-rata dari pelaku pemetik menggunakan sabu. Untuk penadah ngakunya tidak,” jelasnya. [sar/but]






