Tuban (beritajatim.com) – Sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (Miras) selama bulan puasa, petugas gabungan dari Satpol PP Tuban bersama polisi dan juga TNI melakukan razia sejumlah warung yang ada di kawasan Kabupaten Tuban, Sabtu (2/4/2022).
Dalam razia kali ini, petugas gabungan hanya mendapati dua warung yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol. Salah satu warung yang kedapatan menjual miras dan terjaring razia justru berusaha membuang sisa miras yang disimpan di warung.
Kegiatan razia tersebut dilakukan oleh sejumlah personil gabungan dengan menyisir warung-warung yang selama ini ditengarai berjualan miras. Dari beberapa lokasi yang disisir oleb petugas, hanya kedapatan dua toko yang masih nekat menjual miras.
“Dalam kegiatan razia kali ini hasilnya belum begitu menggembirakan, soalnya dari beberapa titik, hanya sekitar dua titik yang terjadi pelanggaran,” kata Sholahuddin, Kabid Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP dan Damkar Tuban.
Dua warung kopi yang terjaring razia berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, dan warung kopi yang berada di jalan Teuku Umar, Kota Tuban. “Untuk warung yang kedapatan menjual miras itu pemilik warung sudah kita lakukan pendataan. Sedangkan yang bersangkutan akan kita panggil pada Senin depan, guna pembinaan,” sambungnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
Meski razia hasilnya belum menggembirakan, petugas gabungan akan terus mengintensifkan razia serupa di beberapa titik rawan pelanggaran selama Ramadan. Hal tersebut untuk menciptakan situasi wilayah hukum Tuban kondusif dan aman. “Kita usahakan lebih intensif lagi dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan. Peredaran miras di Tuban jika dikatakan tinggi tidak, tetapi lumayan,” papar Sholahuddin.
Sementara itu dalam razia itu petugas menemukan barang bukti minuman beralkohol dari warung-warung tersebut. Selanjutnya kegiatan untuk penertiban warung yang nekat jualan miras tanpa izin pada saat bulan puasa akan terus dilakukam secara berkala. [mut/suf]






