Bangkalan (beritajatim.com) – Pencurian yang dilakukan oleh pemuda inisial MB (31) warga Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, di sebuah rumah Wisma Pangeranan Asri berhasil ditangkap warga setempat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, pencurian bermula saat pelaku melihat laptop yang berada di ruang tamu rumah NA (53). Karena kondisi sepi, ia memasuki rumah itu dan segera mengambil barang tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian”]
“Saat pelaku mengambil barang, ternyata menyenggol benda yang ada di dalam rumah, sehingga terdengar korban,” terangnya, Selasa (14/12/2021).
Saat mendatangi ruang tamu, NA kaget karena laptop miliknya raib. Ia kemudian memanggil anaknya sambil berlari keluar. Beruntung, NA dan anaknya melihat pelaku yang kabur dengan menggunakan motor tidak jauh dari rumahnya. “Anak korban mengejar dan meneriaki maling sehingga warga ikut membantu untuk menghadang,” tambahnya.
Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat dihajar oleh warga. Salah satu warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke kantor polisi. “Sudah kami amankan. Dari pengakuan korban aksi ini baru pertama kali dilakukan. Namun kami terus mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MB harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia dituntut pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. [sar/suf]






