Surabaya (beritajatim.com) – Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat itu disebut sudah menjadi keputusan bulat Presisden Joko Widodo (Jokowi).
Penambahan masa PPKM darurat itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021) lalu.
Dengan diperpanjangnya PPKM ini otomatis membuat beberapa pihak harus menghentikan beberapa kegiatan untuk sementara waktu, tak terkecuali aparat penegak hukum seperti pengacara.
Menanggapi hal ini, Johanes Dipa Widjaja seorang praktisi hukum di Surabaya menyatakan pada pokoknya memberlakukan PPKM darurat yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial dan non kritikal diberlakukan WFH 100 %, selain itu untuk melajukan perjalanan Domestik harus menunjukan kartu vaksin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
“Padahal pelaksanaan vaksinasi di wilayah Surabaya belum terlaksana secara menyeluruh sehingga menghambat para advokat yang belum mendapat giliran vaksinasi,” kata Johanes Dipa Widjaja, Senin (19/7/2021).

Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum, seharunya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa harus terhalangi oleh adanya PPKM, mengingat sampai dengan saat ini intitusi yudisial masih tetap beroperasi.
“ Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada pengecualian PPKM untuk profesi advokat. Jadi terkesan kantor hukum (kantor Advokat) harus WFH 100 %,” pungkas Johanes Dipa. [uci/ted]






