Kediri (beritajatim.com) – Sejak diterpakannya PPKM Darurat, Pemerintah Kota Kediri melakukan pembatasan pada beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya kegiatan akad nikah. Untuk memantau penerapannya, Satpol PP Kota Kediri gencar melakukan monitoring.
Seperti pemantauan pada Jumat (16/7/2021), Satpol PP Kota Kediri bersama satgas covid-19 Kecamatan Mojoroto memastikan bahwa akad nikah yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Ngampel berlangsung sesuai aturan PPKM darurat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-19-kediri”]
“Kegiatan hajatan salah satu warga Kelurahan Ngampel ini sudah menerapkan prokes secara ketat dan hanya dihadiri 10 orang anggota keluarga saja,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Eko Lukmono.
Menurut Eko, selama pemantauan dari pukul 09.00-10.30 WIB, lokasi kegiatan hajatan tidak dihadiri tamu undangan. Selain memantau selama kegiatan hajatan berlangsung, Eko menuturkan bahwa Satpol PP juga memberikan imbauan kepada pemilik hajatan dan keluarga.
“Kami tetap memberi himbauan dan mengingatkan dengan cara yang humanis, untuk tetap mematuhi prokes dan mempersingkat acara tersebut,” ujarnya.
Pemantauan juga dilakukan di salah satu hotel yang rencananya ada kegiatan akad nikah yang akan diselenggarakan pada Minggu lusa. “Kami berkordinasi dengan penanggung jawab hotel tersebut untuk rencana pelaksanaan hajatan,” ujarnya.
Menurut Eko pemilik hajat masih belum mengantongi izin rekomendasi dari satgas covid-19 kota maupun kecamatan. “Karena belum mengantongi izin, kami memberi himbauan kepada pemilik hotel untuk berkordinasi dengan pemilik hajatan agar acara tersebut bisa menerapakan prokes dan sesuai aturan PPKM darurat,” katanya.
Eko juga menuturkan bahwa penanggung jawab hotel sudah memberi penjelasan kepada pemilik hajatan tentang aturan PPKM darurat yang ditetapkan di Kota Kediri. “Jika selama hajatan berlangsung tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, maka penanggung jawab hotel bersedia kalau kegiatan tersebut dihentikan,” terangnya.
Lebih lanjut Eko berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi prokes dan kebijakan Pemkot Kediri selama pandemi berlangsung. “Kita semua pasti mengharapkan pandemi ini segera berakhir, maka perlu adanya komitmen dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk berperang melawan covid-19,” pungkasnya. [nm/suf]







