Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait penyidikan dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah uang dan bukti elektronik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fkri mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Jumat (27/11/2020) pukul 10.45 sampai dengan sekitar pukul 03.00 wib.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing,” ujar Ali, Sabtu (28/11/2020).
Dia belum menjelaskan jumlah nilai uang yang ditemukan. “Saat ini masih dilakukan penghitungan,” kilahnya.
Disamping itu, lanjut Ali, juga ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara dugaan suap yang diterima oleh tersangka mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Ali menambahkan, penyidik akan melakukan analisa terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
“Penggeledahan masih akan dilakukan oleh tim penyidik ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
[berita-terkait number=”4″ tag=”edhy-prabowo”]
Sayangnya dia juga belum mau menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan selanjutnya.
“Kami tidak bisa menyampaikan lebih lanjut terkait dengan tempat-tempat dimaksud mengingat ini adalah bagian dari strategi penyidikan,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Yakni Stafsus Menteri KKP yang juga selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), selaku staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin. Mereka merupakan tersangka sebagai pihak penerima. Adapun pihak pemberi Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP. (hen/ted)






