Trenggalek (beritajatim.com) – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kajari Trenggalek Lulus Mustofa SH., MH., dan anggota Forkopimda Trenggalek lainnya secara simbolis melempar botol miras ke Alat Berat, Selasa (16/7/2019). Hal ini menandai dimulainya kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari hingga Juli 2019.

[berita-terkait number=”4″ tag=”trenggalek”]
Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa, SH., MH., menuturkan bawasannya pemusnahan barang bukti ini dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa tahun 2019.
“Semua barang bukti yang akan kita musnahkan ini merupakan barang bukti berbagai perkara yang sudah inkrah putusannya dalam proses peradilan,” terang Kajari.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang ikut memusnahkan barang bukti ini mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam rangkaian kegiatan Hati Bakti Adiyaksa tahun 2019.
Bupati termuda ini tidak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Korp Adiyaksa karena telah memberikan ketetapan hukum bagi masyarakat Trenggalek berpekara sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari segala bentuk perbuatan yang mengganggu ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat. [nng/ted].






